SAMARINDA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (BOIKN) agar mempermudah perizinan dengan memberi ruang daerah penyangga tetap memberikan izin khususnya untuk pertanian dan Otorita IKN intens berkomunikasi dengan orang daerah sehingga penguatan kapasitas orang daerah terwujud.
Demikian yang disampaikan Ketua Harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kalimantan Timur Dr. Ir. HM. Syafruddin Achmad, di kampus Universitas Mulawarman, Samarinda, Ahad (27/11/2022).
“ Aturan Main IKN Sudah ada, ada Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Badan Otorita. Kami posisi menunggu tapi saya harap kehadiran IKN tidak menghambat porizinan masyarakat lokal khususnya pertanian, sehingga menggangu perekonomin Masyarakat Lokal” tuturnya yang dosen ini.
Dia menambahkan saat ini ada aturan sehingga daerah penyangga dilarang memberikan izin yang daerah yang arealnya bagian IKN, daerah penyanggah bergerak saja tapi jangan sampai merusak IKN itu yang kita harapkan. Izin berusaha seperti pertanian terhalang, masa orang mengurus izin pertanian di Loa Hulu tidak boleh karena ada IKN, selain juga kejauhan utuk mengurus izin kepada Badan Otorita IkN. Ini harus harus dievaluasi.
“Agar Peningkatan kapasitas orang kaltim, saya harap badan Otorita IKN intens berkomunikasi dengan orang Kaltim, tidak harus kepala badan kan ada struktur organisasinya, " tutupnya mengakhiri.
H.M. Syafruddin Achmad juga aktif sebagai pengurus pada Organisasi Kamar dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Timur, Ikatan Alumni KPMKT dan Dosen Universitas Widyagama Mahakam Samarinda. Dia juga pernah menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Baca juga:
Indonesia Maju, PUPR Membangun
|