UU Cipta Kerja Dan Turunannya PP Nomor 23 Tahun 2021 Jadi Polemik, Ini Reaksi DPP Sekar Perhutani

    UU Cipta Kerja Dan Turunannya PP Nomor 23 Tahun 2021 Jadi Polemik, Ini Reaksi DPP Sekar Perhutani
    Ketua DPP Sekar Perhutani Isnin Soiban l, Sekjen Weda Panji Hudaya, Ketua DPW Jateng, Jatim, Jabar-Banten, Ketua MPO, Ketua LKS & Pengurus DPP Sekar saat Rapat Pleno SEKAR Perhutani di Kantor Divisi Regiaonl Jawa Barat & Banten

    BANDUNG - Menyikapi UU Cipta Kerja dengan turunannya PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta reaksi anggot SEKAR Perhutani, pengurus DPP Serikat Karyawan (SEKAR) Perhutani menggelar Rapat Pleno, di Kantor Perhutani Divisi Regional Jabar Banten, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (7/4/2022). 

    Rapat membahas rencana pemerintah yang akan menerapkan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Perhutanan Sosial pada kawasan hutan negara di Pulau Jawa. Hal ini berkaitan dengan pengesahan UU Cipta Kerja dengan turunannya PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. 

    Rapat Pleno dihadiri Ketua DPP Sekar Perhutani Isnin Soiban l, Sekjen Weda Panji Hudaya, Ketua DPW Jateng, Jatim, Jabar-Banten, Ketua MPO, Ketua LKS & Pengurus DPP Sekar.

    Sebagaimana diketahui pemerintah akan merilis dua Peraturan Menteri Kehutanan & Lingkungan Hidup yakni tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Perhutanan Sosial (PS) di Pulau Jawa.

    Ketua DPP Sekar Perhutani Isnin Soiban menyatakan, melalui PP 72 Tahun 2010 pemerintah melimpahkan kepada Perum Perhutani untuk mengelola Hutan Negara seluas 2, 4 juta hektar di Pulau Jawa, untuk bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH ) yang selama ini bersama-sama menjaga kelestarian hutan dengan perjanjian kerjasama 

    Menurut Isnin, dikhawatirkan apabila KHDPK diterapkan nyaris separuh lahan hutan Perum Perhutani yaitu satu juta hektar akan "diambil alih" oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    "Di lapangan, rekan-rekan kami  antara lain para mandor, polisi hutan dan lain-lain yang jumlahnya ribuan karyawan Perhutani, akan terdampak oleh peraturan KHDPK dan PS, " ungkap Isnin. 

    Menurutnya mereka selama ini menjadi garda terdepan para rimbawan yang bekerja dengan mempertaruhkan nyawanya untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan negara. 

    "Maka dari itu kami Pengurus Serikat Karyawan Perhutani akan memperjuangkan nasib rekan-rekan kami untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI, " tandasnya.

    Sejauh ini, imbuh Isnin, pihaknya masih menghormati dan menunggu upaya diplomasi dengan stakeholder terkait untuk menjembatani nasib karyawan yang akan terdampak.

    "Jangan sampai harus terjadi unjuk rasa karyawan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, " ujar Ketua DPP SekarPerhutani. (***/MISG)

    BANDUNG JAWA BARAT
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan SDM Handal, Pemkab Pangandaran...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Proyek Jalan Tol Semarang-Batang,...

    Berita terkait