KAB.BOGOR, - Bagi pengendara roda empat dan dua yang melintasi jalan Kp. Cipayung Desa Sukaharja Kec. Ciomas diharapkan berhati-hati. Pasal nya ada bekas pekerjaan TPT yang sudah rampung pada bulan Desember 2021, namun sebagian sampai sekarang belum dilakukan pengurugan. Panjang dan kedalaman kondisi galian ini cukup berbahaya bagi pengendara yang melintas. Terlebih posisi nya berada ditikungan jalan.
Dari keterangan salah satu warga setempat kepada wartawan mengatakan, tidak dilakukannya pengurugan tersebut sangat membahayakan sekali.
“Saat pekerjaan TPT ini masih berjalan dari pihak pekerja pernah mengatakan akan di urug, ” kata warga tersebut, Senin (24/1).
Tapi sampai sekarang, lanjut nya, tidak ada kegiatan tersebut. Jangan sampai nanti ada korban kecelakaan mobil atau motor yang terperosok.
Sementara itu pihak PPK, Bobby yang dikonfirmasi media menjelaskan, memang ada yang kurang volume urugan di titik tersebut karena dipicu oleh adanya longsor susulan.
“Setahu saya, volume urugan di situ memang kurang, karena di picu oleh longsor susulan, sementara kami pun tidak bisa tambah anggaran untuk urugan tanahnya, karena anggaran APBD nya terbatas, jadi sementara urugan nya belum tuntas, tapi sudah di hitung kebutuhan volume urugan nya untuk di ajukan di anggaran, ” terangnya.
Saat ditanya apakah kondisi sekarang ini bukan tanggung jawab pihak pelaksana lagi, Bobby mengatakan, ‘iya’. Karena pelaksana sudah mengerjakan sesuai kontrak, tapi kebutuhan urugan masih banyak akibat longsoran.
“Kekurangan urugan sudah kami sampaikan ke perencanaan, sudah diukur pula kebutuhan volumenya dan, menjadi bahan usulan dari UPT Infrastruktur Irigasi wilayah 4, tinggal nanti di anggarkan di APBD, ” jelas Bobby.
Untuk pengaman di lokasi hanya dipasangkan tali yang diikat pada belahan bambu yang terpancang di sisi jalan. Dirinya juga meminta pihak desa ikut membantu pengamanan area tersebut.
Baca juga:
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mohon Do'a Restu
|
“Kan itu sudah di kasih pembatas sementara, dan harusnya pihak desa juga membantu mengamankan lingkungannya, ” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sukaharja, Rahmat Jibeng angkat bicara, pihak desa sudah membantu pengamanan area jalan. Namun ini sepenuh nya harus jadi tanggung jawab pihak dinas terkait dan pelaksana proyek.
“Kita sebagai yang punya wilayah sudah membantu dari segi pengaman, dan bukan sepenuhnya tanggung jawab kami sebagai pihak desa. Ini proyek lelang yang bersumber dari APBD dan sepenuhnya tanggung jawab pihak pelaksana termasuk dinas terkait, ” terang Kades Sukaharja.
Jibeng juga mengatakan, pihak pelaksana juga masih belum sepenuhnya membayar upah pekerja dan material ke pihak penyedia bahan.
“Sampai sekarang masih ada pembayaran yang belum diselesaikan oleh pihak kontraktor terkait upah dan material, ” ucap nya.
Tempat terpisah, Senin (31/1), pihak pelaksana proyek yang juga di konfirmasi belum bersedia memberikan tanggapan. Pihak pelaksana mempersilahkan wartawan untuk konfirmasi terkait itu kepada konsultan pengawas.
Untuk diketahui, proyek TPT di Kp. Cipayung RT.03 RW 05 Tamansari, Desa Sukaharja ini rampung pada bulan Desember 2021. Proyek yang bersumber dari APBD TA 2021 ini menelan biaya Rp. 536.200.000, 00. Bertindak sebagai pihak pelaksana CV. Ma’mur HMC dan konsultan pengawas PT Angelia Oerip Mandiri.
Hingga berita ini ditayangkan media terus melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait. ( LUKY )