Urgensi UU No 3 Tahun 2022 Tentang IKN Bagi Masa Depan Bangsa Indonesia

    Urgensi UU No 3 Tahun 2022 Tentang IKN Bagi Masa Depan Bangsa Indonesia
    Dok. Adib Hermawan, peneliti Lentera Research institute

    JABAR - Peneliti isu Strategis Lentera Research institute, Adib Hermawan mengatakan bahwa populasi penduduk Indonesia saat ini terpusat di pulau Jawa atau sekitar 56 persen dari total penduduk Indonesia. 

    Hal tersebut menjadi alasan mendasar mengapa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) perlu untuk dilakukan. Oleh karena itu, UU IKN menurutnya menjadi landasan agar pemindahan ibu kota dapat berjalan optimal sesuai legalitas. 

    “Sehingga UU IKN ini dapat menjadi kepastian hukum untuk baik proses atau tahapan pemindahan ibu kota maupun setiap pelaksanaan yang dilakukan, ” ungkap Adib, melalui zoom, di Jakarta, Mingggu (12/2/2023) yang diterima Jabar.indonesiasatu. co.id Grup.

    Dia mengungkapkan beberapa hal penting yang tercantum di dalam UU IKN seperti pembentukan, bentuk dan susunan pemerintahan, kewenangan khusus, pemindahan kedudukan lembaga negara, maupun proses pengelolaan anggaran. 

    “Di Dalam UU IKN ini ada berbagai pengaturan tentang dibentuknya Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara, serta ada juga Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga pemerintahan yang nantinya menyelenggarakan pemerintahan di IKN, ” tandasnya. 

    Adib juga menambahkan, terdapat pula pengaturan mengenai berbagai kewenangan khusus dalam UU IKN untuk mendukung investasi dan pembangunan serta pengembangan IKN nantinya. 

    “Sehingga ada acuan hukum yang tentu untuk mendukung agar pemindahan IKN ini berjalan dengan optimal dalam memastikan kelangsungan proses pembangunan IKN. Sebagai negara hukum, legalitas penting sebagai pegangan,  karena kita berbicara untuk jangka panjang, ” ungkapnya. 

    Sementara itu, Tulus J. Maha, MBA, Analis TITA (Taiwan-Indonesia Trade Association) mengatakan pemindahan IKN penting dilakukan untuk mendukung kemajuan Indonesia kedepannya.  Pembangunan yang hanya terfokus di Jakarta dan Pulau Jawa menjadi hambatan untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sustainable kedepannya. 

    “Oleh karena itu dibutuhkan IKN yang dapat menjadi pusat ekonomi baru di Indonesia termasuk di kawasan tengah dan timur Indonesia. Sehingga dapat menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan memaksimalkan potensi sumber daya daerah, ” pungkasnya. 

    Tulus juga menyoroti tantangan masa depan yang akan dihadapi Indonesia kedepannya terkait visi Indonesia Emas 2045. Menurutnya transformasi ekonomi penting untuk mendukung hal tersebut. 

    “Berbicara transformasi ekonomi yang berkelanjutan, tentu didukung oleh hilirisasi industri dengan memanfaatkan sumber daya manusia, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, dan reformasi birokrasi. Sehingga kita butuh IKN yang dapat meningkatkan transformasi ekonomi tersebut, ” ujarnya. ***

    uu no 3 tahun 2022 ikn nusantara
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Haidir Ali Husin Alattas Bersilaturahmi...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Apendi Arsyad : NKRI Gagal dan Bubar, ...

    Berita terkait